Bupati Muba Dorong Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional, Toha: Kearifan Lokal Harus Memiliki Kepastian Hukum dan Berdaya Saing

SEKAYU, Viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan legalitas aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Selasa (14/7/2026).

Mengusung tema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional Sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Sokoguru Ekonomi Kerakyatan”, forum tersebut menjadi wadah menyatukan aspirasi masyarakat penyuling, pemerintah daerah, legislatif, hingga pemangku kepentingan sektor energi dalam merumuskan langkah strategis menuju legalisasi penyulingan minyak tradisional.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menegaskan, aktivitas penyulingan minyak tradisional bukanlah fenomena baru di Kabupaten Muba. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di sejumlah wilayah.

Karena itu, menurut Toha, keberadaan para penyuling sudah seharusnya mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki komitmen kuat untuk terus memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional melalui koordinasi dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, masyarakat memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Toha.

Ia menjelaskan, legalisasi bukan hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyulingan minyak rakyat agar lebih profesional, aman, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Baca Juga :  35 Tahun Eksis, Pasar Perjuangan Sekayu Bakal Revitalisasi

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas, maka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terbuka tanpa mengabaikan prinsip keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan.

Bupati Toha berharap Musyawarah Daerah tersebut mampu melahirkan berbagai rekomendasi konstruktif yang nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait penyulingan minyak tradisional.

“Hasil rembuk ini diharapkan menjadi pijakan bersama untuk mewujudkan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang legal, produktif, aman, dan berkelanjutan sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Pemkab Muba Diapresiasi Penyuling Minyak

Ketua Pelaksana kegiatan, Jamaludin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang terus memberikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat penyuling minyak tradisional.

Ia menilai perhatian pemerintah daerah menjadi energi positif bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan legalitas usaha yang selama ini menjadi mata pencaharian ribuan keluarga.

Jamaludin juga mengajak seluruh anggota paguyuban tetap menjaga persatuan, memperkuat komunikasi, dan mengedepankan musyawarah selama proses perjuangan menuju legalisasi berlangsung.

“Soliditas menjadi modal utama. Kami berharap seluruh penyuling tetap kompak dan bersama-sama mengawal proses ini hingga tercapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

DPR RI Siap Perjuangkan ke Kementerian ESDM

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar SH MH, menegaskan komitmennya untuk membawa hasil musyawarah tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bahan pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian ESDM, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 22.381 sumur minyak rakyat, atau sekitar 84,9 persen dari keseluruhan sumur minyak rakyat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Muba Antar 1.211 Guru PPPK Tandatangan Kontrak

Besarnya potensi tersebut, menurut Yulian, menjadi alasan kuat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat memperoleh kepastian hukum melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara lebih baik, mulai dari aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin keberadaan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin tidak lagi dipandang sebagai persoalan semata, tetapi menjadi potensi ekonomi yang dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, bahkan mendukung ketahanan energi nasional,” ungkap Yulian.

Dihadiri Berbagai Unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Musyawarah daerah tersebut turut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait, di antaranya Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi, Sekretaris Daerah Muba Drs H Syafaruddin, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta ratusan masyarakat penyuling minyak tradisional dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Forum tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemerintah pusat untuk menghadirkan solusi konkret terhadap aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kerakyatan di Musi Banyuasin. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *