VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan Satuan Reserse Kriminal Resor Musi Banyuasin.
Tepatnya, Kamis (21/5 /2020) sekira pukul 01.00 wib di Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangkanya bernama Herwisnu alias Wisnu. Namun Wisnu terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena saat akan ditangkap melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Dua tersangka lainya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalanin hukuman di Lapas Sekayu Klas 2b, satu tersangka (md) ini la yang sudah lama kita cari” Ujar Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik
yang didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, S.ik dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH, saat press release di RSUD kemarin petang.
Dari penangkapan terhadap dua tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu, Sat Reskrim Polres Muba langsung mengantongi nama tersangka DPO yang terjadi pada Kamis 10 Mei 2018 sekira jam 18.00 WIB di Jalan Sekayu-Bandar Jaya Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Penangkapan tersangka DPO curas ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada didalam rumah. Polisi pun langsung bergerak menuju rumah yang ditempati tersangka.
Menyadari didatangi Petugas kepolisian, ia pun berusaha melarikan diri dari rumah sambil melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kearah petugas.
Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Muba langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi pelaku tidak mengindahkan dan masih tetap melawan petugas sehingga anggota Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Saat kita tangkap tersangka lakukan perlawanan, peringatan tak diindahkan, tindakan tegas dan terukur harus kita lakukan.” Ujarnya lagi.
Diceritakan sebelumnya, ketiga tersangka melakukan curas terhadap korban Kemas Alfandi dengan cara menumpangi kendaraan mobil dump truck yang dikendarai korban.
Lalu korban dipaksa menghentikan laju mobil, sehingga tersangka herWisnu (md) yang berposisi di belakang mobil truk langsung menyalip mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.
Kemudian pelaku Ade (menjalani hukuman) langsung melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak 1 kali akan tetapi senjata api tersebut tidak meledak.
Lalu korban turun dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri sehingga para tersangka langsung mengejar korban dan melepaskan tembakan sebanyak 1 kali yang mengenai lengan sebelah kiri korban.
Setelah itu korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku Ade kembali melepaskan tembakan ke arah badan korban sebanyak 1 kali dan mengenai perut korban sehingga korban langsung terjatuh.
Setelah itu para tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan TKP, yang mana mobil dump truk milik korban dibawa oleh pelaku Ade dan Wayan sedangkan pelaku Wisnu pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia dengan mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri dan perut sebelah kiri.
Untuk barang bukti, 1 unit dump truck, 1 helai baju koko panjang warna, 1 helai celana panjang warna hitam, sepatu kulit warna hitam, dan 1 pucuk senpira milik tersangka sudah diamankan petugas. (dev)