viralsumsel.com, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menerbitkan pedoman rekrutmen tenaga kerja tahun 2026. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons atas dinamika pasar kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencari kerja dari praktik lowongan palsu dan pungutan liar.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib dan berpihak pada tenaga kerja lokal.
Berbasis Regulasi Nasional dan Daerah
Herryandi menjelaskan, pedoman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2026 terkait optimalisasi integrasi informasi pasar kerja nasional melalui platform SIAPkerja.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Perusahaan Wajib Lapor dan Dilarang Pungut Biaya
Dalam pedoman tersebut ditegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin wajib melaporkan rencana rekrutmen paling lambat tujuh hari kerja sebelum lowongan dipublikasikan. Pelaporan dapat dilakukan secara tertulis maupun melalui sistem digital KarirHub pada platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pelamar kerja, termasuk biaya administrasi, transportasi, seragam, hingga medical check-up. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. Setelah proses seleksi selesai, daftar tenaga kerja yang diterima juga harus dilaporkan kepada Disnakertrans Muba sebagai bagian dari kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.
Imbauan bagi Masyarakat
Disnakertrans Muba juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja. Pelamar diminta memverifikasi informasi lowongan melalui portal resmi pemerintah di karirhub.kemnaker.go.id.
Masyarakat juga diimbau menghindari lowongan yang menggunakan alamat email gratisan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan indikasi mencurigakan, warga dapat langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Muba atau menghubungi layanan pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-8299-6310.
Herryandi menegaskan, sistem rekrutmen saat ini telah terintegrasi secara nasional sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026. Pemerintah hadir untuk memastikan warga Muba memperoleh pekerjaan secara bermartabat, tanpa pungutan, dan melalui mekanisme yang sah.
“Kami ingin memastikan setiap warga Muba mendapatkan kesempatan kerja secara adil dan transparan. Mari berkolaborasi untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan Sejahtera,” tegasnya. (dev)







