VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Kawanan perampokan atau pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Muba berhasil diringkus.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, di Mapolres Muba saat ungkap kasus, Kemarin (11/4 /2020).
Lebih lanjut AKBP Yudhi mengatakan, penangkapan pelaku perampokan berhasil dilaksanakan. Itu setelah dilakukan penggerebekan di tempat persembunyian para pelaku.
Tepatnya, di Dusun III dan VI, Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 04.00 WIB, Sabtu (11/4/2020).
Adapun pelaku perampokan yang terdiri dari Adris alias Isdris (26) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Kemudian Aftita alias Ujang Kribo (44), Nasrul alias Nang (34) dan Sidi Herwadi alias Otong (37). Ketiganya merupakan warga Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, ke empatnya memberikan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga diambil tindakan tegas terukur. Dimana ke empatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah padas pada bagian kaki. Namun nahas bagi Sidi Herwadi alias Otong, meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Bayung Lencir,” kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus.
Menurut Yudhi, bahwa berdasarkan dari analisa dan evaluasi jumlah tindak pidana (JTP) dan Trend tunggakan kasus tindak pidana 3-C di tahun 2019 terdapat sejumlah kasus yang belum terselesaikan.
Lalu, dibentuk tim khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol melibatkan personil Polres dan Polsek jajaran dengan mengkumpulir tunggakan kasus menonjol khususnya tindak pidana 3 –C.
“Hasilnya, tim khusus berhasil menangkap kawanan pelaku Curat yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ditangkap keempatnya memberikan perlawanan kepada petugas. Karena disaat dilakukan penggerebekan di rumahnya pelaku mencoba melawan petugas dengan menyerang menggunakan senpira dan ingin melarikan diri dalam pengepungan oleh anggota,” sambung dia.
Keempat tersangka adalah DPO di tahun 2019, melakukan curat sebanyak tiga kali di Kecamatan Sungai Lilin dan satu kali di Kecamatan Babat Supat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk Senpira Kecepek laras panjang dengan amunisinya milik Sidi Herwadi alias Otong. Satu pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta alsias Ujang Kribo.
“Lalu, satu pucuk Senpira laras pendek milik Adris alias Idris berikut empat amunisi kaliber Bin. 9 co. Dua unit sepeda motor. Satu unit handphone dan satu lembar jaket,” pungkas dia. (dev)