DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna XXXII, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

OGAN ILIR, VIRALSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III Tahun 2026, Selasa (30/6/2026).

Rapat tersebut memasuki pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syae’i. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H.

Agenda pembicaraan tingkat kedua tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah tahapan pembahasan yang sebelumnya telah dilaksanakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Empat Komisi DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Laporan tersebut menjadi gambaran mengenai proses kajian dan pembahasan yang telah dilakukan komisi terhadap materi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan hasil pembahasan masing-masing komisi disampaikan oleh perwakilan sebagai berikut:

Komisi I: Eko Satria Asnan, S.E.
Komisi II: Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si.
Komisi III: Muhammad Ilham
Komisi IV: Anjas Bagaskara, S.Ak.

Penyampaian laporan dari empat komisi tersebut menjadi bagian dari proses pembicaraan tingkat kedua. Melalui laporan itu, DPRD menyampaikan hasil pembahasan sekaligus berbagai catatan yang diperoleh selama proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan melalui komisi merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Setiap program dan kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik perlu dilihat kembali pelaksanaannya agar dapat diketahui sejauh mana anggaran tersebut telah digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Penggunaan APBD Tahun 2025

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir selama Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Makna Angka 9, Ketua Bapilu PKN Sumsel Bung Albar : Optimistis Partai Kebangkitan Nusantara Akan Menjadi Pelopor Kebangkitan Nilai Kejayaan Sriwijaya

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut realisasi pendapatan maupun belanja daerah. Lebih jauh, pembahasan juga berkaitan dengan bagaimana anggaran yang telah ditetapkan digunakan untuk mendukung pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, proses pembahasan di tingkat komisi memiliki arti penting. Anggota DPRD dapat melakukan kajian terhadap pelaksanaan program, memberikan masukan, serta menyampaikan berbagai catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Hasil pembahasan komisi kemudian menjadi bagian dari bahan dalam pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna. Mekanisme tersebut memungkinkan pembahasan pertanggungjawaban APBD dilakukan secara lebih menyeluruh dan terstruktur.

DPRD Ogan Ilir melalui fungsi pengawasannya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta tetap diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dihadiri Forkopimda hingga Seluruh Camat

Rapat Paripurna XXXII turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran jajaran pemerintahan dan unsur terkait menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Para kepala OPD memiliki peran strategis dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran. Karena itu, capaian pelaksanaan program sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, pemerintah kecamatan juga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan berbagai program pembangunan yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Dorong Perbaikan Pengelolaan Anggaran

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Berbagai hasil pembahasan dan catatan DPRD dapat menjadi bahan perbaikan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, pemerintah daerah dapat mengetahui berbagai aspek yang telah berjalan baik maupun sektor yang masih membutuhkan pembenahan.

Baca Juga :  Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

Pengelolaan keuangan daerah yang baik membutuhkan keterbukaan, akuntabilitas, serta pengawasan secara berkelanjutan. Karena itu, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tidak semestinya dipandang sebatas agenda administratif.

Di balik angka-angka dalam laporan keuangan, terdapat program pembangunan dan pelayanan publik yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, efektivitas penggunaan anggaran menjadi salah satu hal penting yang perlu terus diperhatikan.

DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing. Legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan program serta mengelola anggaran sesuai ketentuan.

Melalui pembahasan yang terbuka dan konstruktif, berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal dan dicarikan solusi yang tepat.

Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut berjalan lancar, tertib, dan khidmat.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya mengenai angka-angka dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, proses tersebut berkaitan dengan sejauh mana anggaran daerah mampu diterjemahkan menjadi program yang bermanfaat, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pembahasan yang dilakukan melalui komisi-komisi DPRD hingga pembicaraan tingkat kedua, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan evaluasi dan kebijakan yang semakin baik.

Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah diharapkan terus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.

Melalui pengawasan DPRD yang kuat serta sinergi antara legislatif dan eksekutif, pengelolaan APBD diharapkan semakin efektif dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *