Eks Artis Ammar Zoni Diangkut dari Nusakambangan untuk Sidang Narkoba Tatap Muka

Foto dok istimewa

viralsumsel.com, JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengetuk palu soal sidang kasus narkoba yang menyeret nama Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk yang akan digelar secara offline. Para terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang pada agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Keputusan itu membuat jaksa harus bergerak cepat. Mereka mendapat mandat menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yang kini tengah menjalani pidana di Nusakambangan.

“Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas, karena para terdakwa saat ini berada di Nusakambangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).

Anang menegaskan urusan pemindahan para tahanan sepenuhnya berada di tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan. Jaksa, kata dia, hanya memastikan koordinasi berjalan agar para terdakwa bisa dibawa tepat waktu ke Jakarta.

Baca Juga :  Chika Sudah Move On dari Thariq Halilintar

“Penempatan mereka di mana, itu kewenangan rutan atau lapas,” tambahnya.

Sebelumnya, penetapan sidang tatap muka itu dibacakan setelah majelis hakim menolak eksepsi Ammar dkk dalam putusan sela. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

Dalam penetapannya, ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjadwalkan sidang pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” ucap hakim.

Di balik proses hukum yang kini berlangsung ketat, dakwaan terhadap mantan artis Ammar Zoni juga tak main-main. Ia dituduh ikut terlibat dalam jaringan jual beli sabu di Rutan Salemba, menerima barang dari seseorang bernama Andre, lalu mengedarkannya bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga :  Atalia Bawa Kakak dan ART Jadi Saksi di Sidang Cerai Ridwan Kamil

Jaksa menyebut praktik jual beli sabu itu sudah berlangsung sejak penghujung 2024. Para terdakwa disebut melakukan pemufakatan jahat hingga memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *