Gerindra Buka Suara Usai Bupati Kuansing Dijerat KPK, Tegaskan Tidak Lindungi Kader

JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – Partai Gerindra menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang merupakan kader partai tersebut.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. Ia memastikan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sugiat, seluruh tahapan hukum harus berjalan secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk diproses sampai selesai. Gerindra menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujar Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Gerindra Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi

Sugiat menegaskan, Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, siapa pun kader yang tersandung persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.

Ia menekankan bahwa partainya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk pejabat daerah yang berasal dari Gerindra.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik korupsi.

Baca Juga :  Kontribusi Optimal Bukit Asam (PTBA) Berbuah Dua Penghargaan Subroto 2024

Sugiat mengatakan pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kader partai, tetapi juga kepada seluruh penyelenggara negara, baik yang berada di lembaga eksekutif maupun legislatif.

“Pak Prabowo selalu mengingatkan agar seluruh kader menjaga amanah rakyat. Tidak boleh ada yang mencoba melakukan korupsi ataupun menyalahgunakan jabatan,” katanya.

Prabowo Dinilai Konsisten Dukung Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Sugiat menyebut Prabowo selama ini konsisten menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

Ia menilai komitmen tersebut telah dibuktikan dalam sejumlah kasus yang melibatkan pejabat atau pihak yang dianggap memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Menurut Sugiat, kedekatan dengan penguasa tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Pak Prabowo sudah berkali-kali menyampaikan bahwa siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi yang pernah menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Sinergi UBD dengan Korem 044/Gapo untuk Pengabdian Masyarakat

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan praktik tersebut bermula ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, terlibat dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penyidik menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman sebagai bagian dari dugaan transaksi terkait penempatan jabatan tersebut.

Selain kasus dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Proses penyidikan hingga kini masih terus berlangsung dan KPK menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *