Inspektorat Sumsel Ungkap Catatan GWPP 2025, Ini Respons Pemkab Muba

Sekayu, Viralsumsel.com Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan menyusul pelaksanaan Exit Meeting Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pemeriksaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung kondusif ini menjadi momentum penting untuk evaluasi sekaligus penguatan sistem pemerintahan daerah.

Exit meeting tersebut digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (16/12/2025), dan disambut langsung oleh Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang diwakili Pj Sekda Muba Syafaruddin, didampingi Kepala Inspektorat Muba Dian Marvita, SH, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam arahannya, Pj Sekda Muba Syafaruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan sejak November 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan, temuan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi bahan penting bagi Pemkab Muba untuk melakukan perbaikan ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan ini. Seluruh catatan dan rekomendasi akan kami jadikan rujukan untuk perbaikan. Kami berkomitmen untuk terus berbenah, dan kami meminta seluruh OPD agar segera melengkapi data yang dibutuhkan paling lambat satu minggu ke depan. Kami juga memohon maaf apabila selama proses pemeriksaan masih terdapat kekurangan,” tegas Syafaruddin.

Baca Juga :  Jeriyo dikirim ke Bekasi salah satu perwakilan yang akan di mengikuti tes perdana di PT.Subame Perushaan jepang

Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Selatan, Endang Widayanti, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan GWPP di Kabupaten Muba difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pengangguran terbuka, kemiskinan, serta tata kelola pelayanan publik.

Pada aspek pengangguran, Tim Inspektorat menyoroti kesiapan dan kecukupan anggaran daerah dalam mendukung pelaksanaan pelatihan vokasi bagi angkatan kerja produktif. Selain itu, dalam konteks tata kelola ekonomi daerah, turut dikaji kebijakan pemberian insentif berusaha sebagai upaya mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Endang mengapresiasi Pemkab Muba yang telah memiliki kebijakan pemberian insentif berusaha melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kebijakan ini dinilai strategis karena menyasar masyarakat yang melakukan penanaman modal baru, perluasan usaha, maupun pengembangan usaha.

Baca Juga :  Awal 2026, Pemkab Muba Tancap Gas Sidak Pelayanan Publik Demi Layanan Prima

Namun demikian, Endang juga mencatat bahwa pelaksanaan sejumlah program pendukung, seperti Program Penempatan Tenaga Kerja, Perencanaan Tenaga Kerja, serta Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, masih belum berjalan optimal. Hal ini tercermin dari rendahnya realisasi kegiatan.

Berdasarkan data aplikasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), masih terdapat sejumlah indikator dengan capaian nol persen, di antaranya pemenuhan kebutuhan air minum, akses air minum jaringan perpipaan, ketersediaan data jasa konstruksi, serta pengawasan tertib usaha dan bangunan gedung. Selain itu, indikator layanan irigasi multikomoditas dan capaian sanitasi aman juga masih di bawah target RPJMD.

Tujuan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian sasaran tugas dan fungsi pemerintah daerah. Kami juga memohon maaf apabila selama proses pengawasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” pungkas Endang. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *