IPPAT Palembang Siapkan Anggota Hadapi Program PERINTIS 10 Hari

PALEMBANG, viralsumsel.com – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Palembang mengambil langkah lebih awal menghadapi perubahan sistem pelayanan pertanahan, khususnya penerapan Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada para anggota melalui diskusi keilmuan yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Kegiatan bertajuk “Serba-Serbi Geotagging dan Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS)” itu digelar di Grand Atyasa Palembang, Selasa (22/9/2026).

Sekitar 160 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari notaris/PPAT, anggota luar biasa, staf PPAT hingga peserta yang datang dari luar Kota Palembang.

Diskusi tersebut menjadi wadah bagi para PPAT untuk memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai perubahan mekanisme pelayanan pertanahan. Selain aspek regulasi, pembahasan juga mencakup persoalan perpajakan, penggunaan teknologi geotagging hingga digitalisasi dalam proses pelayanan pertanahan.

Pengda IPPAT Kota Palembang menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi yang berkaitan langsung dengan proses pelayanan tersebut. Di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Pertanahan Kota Palembang, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN serta Bapenda Kota Palembang.

Mewakili Sekretaris Daerah Kota Palembang, Rio mengapresiasi inisiatif Pengda IPPAT Kota Palembang yang menggelar diskusi tersebut.

Menurutnya, perkembangan pelayanan di bidang pertanahan terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan teknologi. Salah satunya melalui penerapan geotagging dalam mendukung proses pelayanan.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi, PT Bukit Asam Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Karena itu, ia berharap forum tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang untuk membahas dan mencari solusi terhadap persoalan yang berpotensi muncul ketika sistem baru diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Sumatera Selatan, Siti Hikmah Nuraeni, SH, menegaskan pentingnya keterlibatan PPAT dalam mendukung pelaksanaan Program PERINTIS.

Ia menyebut PPAT memiliki tanggung jawab untuk ikut memastikan program tersebut dapat berjalan dengan baik. Terlebih, berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPPAT, pengurus juga mendapat amanat untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PERINTIS.

Pemantauan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi PPAT ketika menjalankan pelayanan di lapangan. Persoalan yang ditemukan selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan, Bapenda maupun DJP.

Dengan koordinasi lintas instansi, berbagai kendala diharapkan dapat dicarikan solusi sehingga penerapan sistem baru memberikan kepastian dan kemudahan, baik bagi PPAT maupun masyarakat.

Siti juga berharap penerapan PERINTIS dapat semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara PPAT dengan Kantor Pertanahan serta Bapenda. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting agar perubahan sistem pelayanan dapat berjalan secara kondusif.

Ketua Pengda IPPAT Kota Palembang, Dr. M. Hafiz Tafdhil, SH, M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar karena PERINTIS merupakan kebijakan baru yang membutuhkan pemahaman bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pertanahan, khususnya PPAT.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dukung Muba Atasi Masalah Penataan Ruang, Gelar Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Menurut Hafiz, sosialisasi sejak awal diperlukan agar para anggota tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga mengetahui teknis pelaksanaannya.

Ia menyebut Pengda IPPAT Kota Palembang berinisiatif menggelar sosialisasi secara mandiri dan lebih awal sebagai bentuk kesiapan organisasi menghadapi perubahan sistem tersebut.

Bagi Hafiz, perubahan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilihat dari sisi regulasi. PPAT juga perlu memahami bagaimana mekanisme baru tersebut diterapkan secara teknis karena mereka berhadapan langsung dengan proses pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, diskusi sengaja menghadirkan berbagai instansi yang berada dalam rangkaian proses pelayanan, mulai dari BPN, DJP, Bapenda hingga Pusdatin Kementerian ATR/BPN.

Kehadiran para narasumber dari lintas instansi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada PPAT mengenai pelaksanaan PERINTIS, sekaligus menjadi ruang untuk membahas persoalan teknis yang kemungkinan muncul dalam praktik.

Langkah Pengda IPPAT Kota Palembang tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan anggota menghadapi perubahan sistem pelayanan pertanahan, sehingga proses adaptasi dapat dilakukan lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *