Kesal Tak Dibayar Jasa Pelayanan, Waria yang Mangkal di Jalan Soekarno Hatta Palembang Rampas Tas Pelanggannya

MODUS436 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Feby seorang waria di Palembang harus berurusan dengan polisi. Itu setelah korbannya YZ melaporkan Feby yang memiliki nama asli BS ini ke Polsek Sukarami atas tuduhan perampasan tas miliknya.

Tas yang diduga dirampas Feby berisi dua unit handphone dan uang sebesar Rp 700 Ribu. Waria yang tinggal di Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini nekat merampas tas karena kesal dengan korban tidak membayarnya usai berhubungan.

Adapun kejadian perampasan tas terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu ia hendak pulang usai mangkal di kawasan Soekarno Hatta.  Kemudian datanglah korban menghampiri dan bertanya .

“Dio (korban) menghampiri aku terus betanyo berapo dek? Aku jawab Rp 150 ribu. Dio nawar Rp 80 Ribu.  Kato aku Rp 100 Ribu lah tenang bae kakak aku jamin pasti puas.  Terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” katanya saat diamankan di Polsek Sukarami, kemarin (10/8/2020).

Baca Juga :  Mahasiswi Unsri Ditusuk, Kesal Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Setelah melayani korban, tersangka lalu  meminta uang jasa kepada korban. Namun,  korban berkata tidak ada uang.”Waktu itu jawab ngapo dak katek duet, dak mungkinlah dak katek duet kak,  gek duet kakak hilang nian. Sewaktu dio lagi make celanonyo tas dio aku ambek langsung aku bawak pegi terus aku minta jemput kawan aku,” katanya.

Tas korban setelah sampai di kontrakan dibuka tersangka berisi uang Rp 700 ribu dan satu hp Blackberry dan satu Hp Xiaomi.  ” Hp itu aku jual dapat duet Rp 300 ribu tasnyo aku titip ke kawan aku,” ujarnya.

Diakui Feby dirinya baru pertama kali melakukan aksi perampasan itupun ia lakukan karena tidak bayar oleh pelanggannya. “Padahal dio sudah aku layani lemak nian  dio ngomong katek duet, itulah yang buat aku marah. Dio idak ku tendang atau ngancam dio pas ambek tas itu, ” katanya.

Baca Juga :  KPK Bakal Dalami Keterlibatan Penjabat Bupati dan Bupati OKU dalam Skandal Suap Proyek Dinas PUPR

Sementara itu,  Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka,  tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang Rp 700 ribu dan dua unit HP.  “Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” katanya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *