viralsumsel.com ,Baturaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam operasi ini, delapan orang pejabat dan pihak terkait diamankan, termasuk seorang kepala dinas, tiga anggota DPRD, serta beberapa ASN dan seorang kontraktor.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres OKU, para tersangka langsung diberangkatkan ke Palembang menggunakan tujuh unit mobil yang telah disiapkan oleh tim penyidik KPK.
Dari Palembang, mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi tempat pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres OKU.
Pejabat dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan
Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Mereka adalah:
Nov, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU
FE, anggota DPRD OKU dari fraksi PDIP
FA, anggota DPRD OKU dari fraksi Hanura
UM, anggota DPRD OKU dari fraksi PPP
Tiga orang ASN dari lingkungan Dinas PUPR OKU
Seorang kontraktor yang namanya belum diungkap
Selain menangkap para tersangka, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil suap proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU. Meski jumlah pastinya belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebut angka mencapai Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut diyakini terkait dengan praktik suap-menyuap dalam proyek infrastruktur yang tengah berjalan di Kabupaten OKU. Dugaan sementara mengarah pada adanya persekongkolan antara pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan pihak swasta dalam pengaturan proyek-proyek strategis di daerah tersebut.
Pemeriksaan Intensif dan Rencana Penggeledahan
Setelah tiba di Jakarta, para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah ini akan mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.
Sementara itu, KPK juga berencana melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten OKU, terutama di Kantor Dinas PUPR OKU, pada Senin, 17 Maret 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan korupsi dalam proyek-proyek yang dikelola dinas tersebut.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum kedelapan orang yang diamankan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Fenomena Korupsi di Daerah
Kasus OTT di Kabupaten OKU ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah serius, terutama dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur.
Banyaknya kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah membuktikan bahwa sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi hal yang sangat mendesak.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. KPK telah berulang kali menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi tangkap tangan di berbagai daerah jika ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi. (ril)