JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan tersebut menyasar jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), sejumlah pihak diamankan dan kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengonfirmasi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain rektor, dua wakil rektor yang turut terjaring adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK sebelumnya sempat menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid sebagai salah satu pihak yang diamankan. Namun, keterangan tersebut kemudian dikoreksi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan wakil rektor yang terjaring adalah Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno.
Diduga Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi karena sektor pendidikan semestinya menjadi ruang untuk membangun integritas, profesionalitas, dan kesempatan yang adil bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Sebanyak 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat dua orang yang diamankan di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, total sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK terkait OTT tersebut.
KPK Masih Tentukan Status Hukum
Meski sejumlah pejabat Unsoed telah diamankan, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.
Karena itu, informasi mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga terlibat, serta bentuk dugaan pemberian uang masih menunggu penjelasan resmi KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.
KPK juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Jadi OTT ke-19 KPK Sepanjang 2026
Penindakan terhadap jajaran Rektorat Unsoed menambah panjang daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT dalam sejumlah perkara yang melibatkan pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara.
Pada Januari, KPK melakukan OTT pertama terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi terpisah.
Memasuki Februari, penindakan berlanjut terhadap sejumlah pejabat, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, pejabat Bea Cukai, serta pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Pada Maret, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Kemudian pada April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT. Setelah tidak melakukan OTT sepanjang Mei, KPK kembali melakukan serangkaian operasi penindakan pada Juni dan Juli.
Sejumlah kepala daerah yang terjaring antara lain Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kini, OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed menjadi operasi tangkap tangan ke-19 KPK sepanjang tahun ini.
Kasus tersebut sekaligus menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang sedang didalami berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik transaksional.
KPK masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan awal sebelum mengumumkan perkembangan dan status hukum para pihak yang diamankan. (bbs)












