JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka dugaan perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami pasal yang nantinya akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
KPK juga masih mengkaji apakah perkara tersebut mengarah pada dugaan suap, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan proyek maupun pengelolaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
21 Orang Diamankan dalam OTT
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang dari tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka terdiri dari pihak-pihak yang diamankan di beberapa lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Namun, KPK belum mengungkap secara detail identitas maupun peran masing-masing pihak yang turut diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
KPK Sita Uang Sekitar Rp2 Miliar
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti awal yang kini tengah didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses penggeledahan guna mencari barang bukti tambahan.
Status Hukum Segera Ditentukan
Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
OTT terhadap Bupati Pemalang ini menjadi operasi tangkap tangan ke-18 KPK sepanjang tahun 2026.
Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara, jumlah tersangka, barang bukti, serta modus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (bbs/ion)






