Lima Pemain Narkoba Lintas Provinsi Diringkus di Desa 108 Muba, BB 3 KG Sabu dan 2 Ribu Ekstasi

MODUS176 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Lima pemain narkoba lintas provinsi berhasil diringkus jajaran petugas BNNP Sumsel. Dari kelima pelaku ternyata salah satunya pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

Kelima yanki ABD (27), SP (19), M (34), AYP (20) dan AA (24). Kelimanya masih dalam pemeriksaan penyidik, atas keterlibatan narkoba sebanyak tiga kilogram sabu dan dua ribu butir pil ekstasi.

Penangkapan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Tepatnya saat tersangka ABD (27), dan SP (19) membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengat nomor polisi BG 8283 ACC.

Baca Juga :  Pemkab Muba Gelar Lelang Kendaraan Dinas Secara Online

Tak henti disitu, petugas yang memang dipecah dua tim juga mengerbek satu unit mobil Mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan nomor polisi BG 111 yang dikemudikan M (34), AYP (20) dan AA (24), saat melintas di depan Polsek Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Kini kita masih terus kembangkan, baik bandar, asal barang dan siapa saja yang terlibat. Berkasnya masih kita lengkapi dan segera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko, saat press release, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan Habi, sejumlah barang bukti (bb) yang disita sebanyak tiga kilogram sabu, dua ribu butir pil ekstasi, Mobil Honda Brio warna kuning mutiara nomor polisi BG 111 dan Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 8283 ACC diduga berasal dari Malaysia.

Baca Juga :  Herman Deru Himbau Masyarakat Muba Waspada Banjir Kiriman dari Hulu

“Diduga sabu ini berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi dan masuk ke Sumatera Selatan. Tujuannya akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung. Kita akan jerat masing-masing tersangka dengan peranan dan barang buktinya, dengan pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati,” tegasnya. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *