viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Baru pertama kali mencuri motor Yamaha putih list biru BG4042 VK milik guru di Ponpes Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (1/8/2022) pukul 05.15 WIB S warga Karang Anyar, OKU Timur diciduk polisi.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring membenarkan adanya pencurian tersebut. Saat itu pelaku berjalan kaki dari Pasar Tugumulyo ke Desa Bumi Agung. “Melihat motor parkir di halaman Ponpes langsung didorongnya,” bebernya.
Kemudian motor dibawanya berjalan hingga 1 km dan dibongkarnya. Korban yang keluar parkit kaget melihat motornya sudah tidak ada di parkiran langsung mencari dan melihat pelaku tengah membongkar motornya.
Korban langsung menelpon Anggota Pos Laka di Tebing Suluh dan Anggota menghubungi Polsek Lempuing. Mereka pun langsung ke TKP disana sudah ramai warga melihat pelaku dan agar tidak di massa pelaku langsung di bawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut informasi malam sebelum kejadian pelaku sempat booking room di salah satu tempat hiburan di Tugumulyo. Kalau menurut pengakuannya ini baru pertama kali dilakukan pelaku dan ia dikenakan pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. “Kami juga mengamankan motor milik pelaku tanpa nopol di Tugumulyo,” ujar Kapolsek.
Pelaku, S mengaku, ia mencuri motor tersebut saat tengah di parkir di halaman ponpes. Kondisi sepi ia langsung menarik motor tersebut dengan tangan kosong. (fir)