“Panen” Buah Kelapa Sawit PT WBS Amrin Diamankan Polisi, Tiga Temannya Melarikan Diri

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Aparat Kepolisian Sektor Bayung Lincir Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan tersangka Amrin (24).

Tersangka Armin diciduk lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. PWS (Pinang Witmas Sejati) di Kecamatan Bayung Lincir, Muba.

Aksi pencurian tersebut sudah terjadi, Selasa (26/5 /2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya Amrin tidak sendiri.

Dia turut dibantu tiga rekannya yang melarikan diri saat ditangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik membenarkan adanya penangkapan terhadap satu pelaku dari empat orang yang melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu Antar Provinsi di Bayung Lencir, BB 2 KG

Menurut dia, pelaku dan tiga orang rekannya nekat memanen buah sawit milik perusahaan yang kemudian memindahkannya ke pinggir jalan batas lahan milik PT. PWS dengan Jalan desa Mangsang dengan menggunakan egrek yang kemudian di angkut dengan menggunakan angkong.

Tanpa disadari para pelaku bahwa kegiatan mereka sudah diintai petugas Unit reskrim, sebanyak 150 tandan buah kelapa sawit yang para pelaku panen dengan berat lebih kurang 4.000 Kg.

Saat dilakukan penangkapan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

“Satu pelaku yang berhasil kita tangkap, jadi total kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 4 Juta”ujar Jonroni.

“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Amrin dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke- 4e KUHP,” Tutup kapolsek. (dev)

Baca Juga :  Ingin Ikuti Trend Plat Putih? Cukup Bayar Rp 60 Ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *