OGAN ILIR, viralsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 pada Rabu (11/3/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut rancangan tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang bertujuan memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan sejumlah pejabat daerah. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah menunjukkan bahwa agenda ini memiliki nilai strategis dalam mendukung pembentukan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan rapat oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rico Putra Wibowo.
Dalam paparannya, Rico menjelaskan latar belakang penyusunan Raperda inisiatif DPRD tahun 2026, termasuk tujuan utama serta substansi yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, regulasi yang diinisiasi DPRD diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Selain itu, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan publik agar lebih optimal dan responsif.
Usai penyampaian nota penjelasan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Ilir. Pembentukan Pansus merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi, karena tim ini akan melakukan kajian mendalam terhadap materi Raperda.
Pansus memiliki tugas untuk membahas secara rinci setiap substansi dalam Raperda, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya Pansus, proses pembahasan diharapkan berjalan lebih komprehensif, transparan, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta implementatif.
Pelaksanaan Rapat Paripurna XXIX ini menjadi bukti komitmen DPRD Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. DPRD terus berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda juga menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui tahapan legislasi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, DPRD Ogan Ilir diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (jun)






