Pemkab Muba Terapkan WFA, Layanan Publik Tetap Optimal Berbasis Digital

SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menitikberatkan pada kesinambungan pelayanan publik.

Meski mengusung fleksibilitas kerja, pemerintah daerah memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal melalui dukungan sistem digital dan pengawasan kinerja berbasis teknologi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pasca libur Idul Fitri, yakni 16–17 serta 25–27 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menegaskan bahwa implementasi WFA di lingkungan Pemkab Muba disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun demikian, pengendalian tetap berada di tangan pimpinan guna memastikan pelayanan publik tidak mengalami gangguan.

“Penerapan pola kerja fleksibel ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Pj Sekda Terima Audiensi PGK Muba, Harap Organisasi Ini Jadi Wadah Membangun Kabupaten

Dalam praktiknya, sistem WFA di Muba didukung oleh berbagai platform digital, termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemanfaatan aplikasi kerja daring, serta pelaksanaan rapat secara virtual.

Pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan produktivitas pegawai secara real time.

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan koordinasi rutin serta menyampaikan laporan kerja berkala sebagai bentuk akuntabilitas.

Pemkab Muba juga memastikan hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan aktivitas harian selama menjalankan WFA.

Lebih lanjut, Daud menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan WFA tidak terlepas dari penguatan sistem SPBE yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.

Penguatan tersebut meliputi penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara, serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga sistem presensi ASN berbasis teknologi.

Baca Juga :  Koperasi Cetak Bupati! Ini Dia Rahasia Sukses KUD SBJ di Muba

Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat integrasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di lingkungan Pemkab Muba.

Menurut Daud, kesiapan infrastruktur digital dan sistem kerja yang adaptif menjadi fondasi utama dalam mendukung kebijakan kerja fleksibel di masa kini maupun masa mendatang.

“Dengan kesiapan yang ada, kami optimistis jika ke depan kebijakan WFA diterapkan lebih luas oleh pemerintah pusat, Muba sudah siap dari sisi sistem maupun SDM,” jelasnya.

Ia menambahkan, transformasi pola kerja ASN kini tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik semata, melainkan pada capaian kinerja yang terukur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas implementasi SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *