Pemkab Muba Berlakukan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

SEKAYU, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi digital tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/639/SE/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ mengenai penyesuaian transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem pelayanan berbasis digital, mulai dari penerapan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga berbagai layanan digital lainnya yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs Syafaruddin MSi, menjelaskan bahwa penerapan WFH setiap hari Jumat merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi yang saat ini tengah didorong pemerintah.

Menurutnya, pola kerja yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kinerja.

Syafaruddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keleluasaan bekerja dari lokasi berbeda, tetapi merupakan bagian dari perubahan sistem kerja yang lebih akuntabel, profesional, dan berbasis teknologi.

Baca Juga :  2026 Tak Ada Lagi Honorer, Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing

“Kami menyesuaikan kebijakan ini dengan arahan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah menciptakan budaya kerja ASN yang semakin produktif, terukur, dan mampu memanfaatkan teknologi digital secara maksimal. Namun yang paling penting, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan WFH tersebut. Pemkab Muba telah menyiapkan berbagai mekanisme agar seluruh layanan tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba setiap hari Jumat. Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja tertentu yang tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO).

Kelompok tersebut meliputi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, para Camat, serta Lurah yang tetap harus hadir untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.

Selain itu, sejumlah sektor pelayanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi secara normal dari kantor. Di antaranya layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, sektor pendidikan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, pelayanan pajak daerah, kebersihan lingkungan, Satpol PP, hingga pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan.

Untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan mengatur sistem piket dan penugasan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kominfo Muba Serukan Jauhi Narkoba: Lindungi Generasi Muda Musi Banyuasin

ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan tetap siaga, mudah dihubungi, serta responsif terhadap arahan pimpinan. Mereka harus melaporkan aktivitas dan capaian kerja melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

Syafaruddin menegaskan bahwa transformasi budaya kerja yang sedang diterapkan bukan hanya soal perubahan lokasi bekerja, melainkan perubahan pola pikir ASN menuju birokrasi yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja.

“Kami ingin menghadirkan sistem kerja yang fleksibel tetapi tetap memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi. ASN harus tetap responsif terhadap tugas dan instruksi kedinasan, meskipun bekerja dari rumah. Yang dinilai adalah kinerja dan hasil yang dicapai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Muba juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFH. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

ASN yang tidak merespons panggilan kedinasan atau mengabaikan instruksi pimpinan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Muba berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, efektif, dan profesional di era digital. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *