Pemkab Muba Tindaklanjuti Aspirasi Penyuling Minyak Tradisional, Siapkan Koordinasi ke Pemerintah Pusat

SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mengambil langkah konkret dalam merespons aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional yang berharap adanya kepastian regulasi dan legalitas aktivitas mereka.

Melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Serasan, Rabu (20/5/2026), Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin MSi, dan dihadiri unsur Forkopimda, OPD terkait, serta tim ahli pemerintah daerah. Hadir di antaranya Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH MH, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, hingga perwakilan dari bidang hukum, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian SDA Setda Muba, Rangga Perdana Putera SSTP MSi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima aspirasi masyarakat penyuling minyak tradisional sejak 11 Mei 2026. Aspirasi tersebut berisi harapan agar aktivitas penyulingan rakyat dapat memperoleh pembinaan, kepastian hukum, serta pengelolaan yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Menurut Rangga, masyarakat juga meminta Pemkab Muba melakukan komunikasi aktif dengan pemerintah pusat terkait peluang legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional. Aspirasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian

Sebagai langkah awal, Pemkab Muba akan melakukan sejumlah upaya koordinatif. Di antaranya menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM RI, melakukan audiensi dengan pemerintah pusat, hingga berkoordinasi dengan SKK Migas wilayah Sumatera Bagian Selatan guna mencari solusi yang tetap mengedepankan aspek hukum, keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sekda Muba Syafaruddin menegaskan bahwa persoalan penyulingan minyak tradisional bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Rapat ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat, sehingga berbagai masukan dan usulan yang ada akan diteruskan kepada pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan legalitas atau pembinaan aktivitas penyulingan minyak tradisional membutuhkan tahapan panjang serta kajian komprehensif dari berbagai pihak. Menurutnya, pengalaman penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal sebelumnya juga memerlukan perjuangan dan koordinasi lintas sektor hingga akhirnya memiliki dasar regulasi yang jelas.

“Kita harus memahami bahwa setiap usulan membutuhkan proses. Tidak bisa langsung diputuskan begitu saja karena menyangkut regulasi, keselamatan, dan dampak lingkungan,” kata Syafaruddin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui prosedur administrasi yang tepat agar prosesnya dapat berjalan lebih efektif. Pemkab Muba, lanjut dia, akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Forkopimda Sumsel sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Banggar DPRD Muba Setujui Rancangan APBD 2026

“Semua harus mengikuti mekanisme yang benar agar aspirasi masyarakat bisa diproses secara baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan menyatakan pihaknya mendukung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko keselamatan tinggi sehingga harus dibahas secara serius dan sesuai regulasi nasional.

“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Karena persoalan ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan pengawasan ketat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tim Ahli Bupati Muba Bidang Kepegawaian dan Birokrasi, H Yusnin SSos MSi, menilai masih terdapat peluang untuk mencari solusi jangka panjang melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan pemerintah pusat. Menurutnya, keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat menjadi pijakan awal untuk membangun skema pembinaan yang lebih terarah bagi masyarakat penyuling minyak tradisional di Muba.

Dengan langkah koordinatif tersebut, Pemkab Muba berharap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku di sektor energi nasional. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *