Pemprov Sumsel Perkuat Reformasi Birokrasi, Implementasi Sistem Merit Difokuskan pada Kinerja dan Pelayanan Publik

JAKARTA, viralsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, usai mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.

Edward Candra menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut membawa perubahan penting dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait mekanisme penilaian implementasi sistem merit di instansi pemerintah.

Menurutnya, pendekatan penilaian kini tidak lagi semata-mata berbasis kelengkapan administrasi atau dokumen formal, tetapi lebih menitikberatkan pada kualitas kinerja serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian implementasi sistem merit tidak hanya melihat dokumen atau laporan administratif. Yang paling utama adalah bagaimana sistem tersebut mampu meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan dampak nyata pada kualitas pelayanan publik,” ujar Edward.

Sistem Merit Berbasis Kinerja dan Keterlibatan ASN

Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif ASN dalam proses implementasi sistem merit. Partisipasi pegawai dalam menilai pelaksanaan sistem merit di instansi masing-masing kini menjadi salah satu indikator penilaian penting.

Selain itu, tingkat keterikatan atau engagement ASN terhadap organisasi juga menjadi aspek yang diperhatikan dalam kebijakan terbaru tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025

Edward menyebutkan bahwa Pemprov Sumsel menyambut positif arah kebijakan yang menempatkan manajemen talenta sebagai fondasi utama pengelolaan ASN.

Dalam implementasinya, pengelolaan sumber daya manusia aparatur di Sumatera Selatan akan terus diperkuat berdasarkan lima pilar utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta moralitas.

“Kelima pilar tersebut menjadi landasan penting dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Infrastruktur dan Sistem Pendukung Telah Siap

Terkait kesiapan infrastruktur dan dukungan teknologi informasi, Edward memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki fondasi kelembagaan yang cukup kuat untuk mendukung penerapan sistem merit secara optimal.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah memiliki Assessment Center sendiri sebagai instrumen penting dalam proses pemetaan kompetensi ASN. Selain itu, program pengembangan kompetensi aparatur juga terus dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Selatan.

“Secara kelembagaan kami sudah siap. Assessment Center sudah tersedia, dan program peningkatan kompetensi ASN juga terus berjalan melalui BKPSDM Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Pembinaan untuk Kabupaten dan Kota

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sumsel juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar implementasi sistem merit dapat berjalan merata.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Sumsel, Perkuat Kolaborasi dengan DPRD

Edward menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Selatan.

“Pemprov Sumsel siap menjalankan sistem merit ini secara penuh sekaligus memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar implementasinya merata dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

PANRB Dorong Birokrasi Lebih Adaptif dan Kompetitif

Sementara itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam arahannya menegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi birokrasi di Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi peta jalan penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, kompetitif, serta memiliki integritas tinggi di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan arah yang jelas bagi penguatan manajemen ASN berbasis sistem merit sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Purwadi.

Ia juga menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan implementasi sistem merit berjalan optimal di daerah.

Purwadi menegaskan bahwa sistem merit tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam pengelolaan ASN.

“Pengelolaan ASN harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas moral. Dengan dukungan sistem yang terdigitalisasi, diharapkan kinerja organisasi meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” pungkasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *