VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Jajaran Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan ND (48) seorang petani warga Kecamatan Lais, Muba.
ND diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja mawar (17).
Bikin miris perbuatan melanggar hukum tersebut sudah dilakukan sejak mawar masih berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) .
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris, SH, MH mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban kepada Polres Muba.
“Betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menggauli anak tirinya secara berulang kali” ujar Deli, kemarin (27/05/2020).
Deli menambahkan, dengan iming – iming akan memberikan uang dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, maka pelaku juga akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban diluar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki lain.
Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi.
Bahkan Senin, 25 Mei 2020 kemarin, pelaku mengajak kembali dengan dibawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya korban pun menceritakannya ke pihak keluarga ibunya.
Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lais.
Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB malam pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.
“Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di mapolres” Tambah Deli. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA polres muba. (dev)