viralsumsel.com, PALEMBANG – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Dari pengungkapan polisi mengamankan lima orang.
Tiga orang diamankan disalah satu SPBU di kawasan 7 Ulu Palembang dan dua orang diamankan di SPBU Jalan Ahmad Yani 14 Ulu Kecamatan Sebarang Ulu 2. Modus pelaku membeli solar bersubsidi dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga bermuatan 300 liter BMM jenis solar subsidi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan mengatakan pihaknya mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda di kota Palembang ada lima orang pelaku yang diamankan mereka berasal dari dua komplotan yang berbeda namun modusnya sama.
“Para pelaku membeli solar subsidi di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangki BBM nya sudah di modifikasi bermuatan 300 liter. Dua mobil yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi sudah dimodifikasi,” kata Barly, Rabu (6/4/2022).
Barly menjelaskan, dari lima orang tersangka ini dua diantaranya masih berstatus mahasiswa di Palembang. Saat ini anggota masih melakukan pendalaman terhadap peran pelaku begitu juga solar subsidi yang mereka beli akan dilempar kemana.
“Untuk peran para tersangka masih kita dalami lagi, kasus ini masih sama dengan penangkapan Polrestabes Palembang lokasi tkp nya juga sama,” bebernya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku ia sudah dua minggu melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU diwilayah Kertapati dan Plaju dengan menggunakan mobil yang tangki BBM nya sudah dimodifikasi.
“Satu kali ngisi BBM saya mendapatkan upah 100 ribu dari orang yang menyuruh saya.Setiap mengisi minyaknya seringa berpindah-pindah di Kertapati dan Plaju,” singkatnya.
Untuk kelima pelaku dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar. (kai)