Banner Iklan Pemprov Sumsel Karhutla 2024
Subdit Tipidter Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Sumsel rilis kasus penimbunan minyak solar subsidi, Rabu (6/4/2022). Foto : viralsumsel.com/kai
Subdit Tipidter Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Sumsel rilis kasus penimbunan minyak solar subsidi, Rabu (6/4/2022). Foto : viralsumsel.com/kai

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pelaku Mahasiswa di Palembang

viralsumsel.com, PALEMBANG – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Dari pengungkapan polisi mengamankan lima orang.

Tiga orang diamankan disalah satu SPBU di kawasan 7 Ulu Palembang dan dua orang diamankan di SPBU Jalan Ahmad Yani 14 Ulu Kecamatan Sebarang Ulu 2. Modus pelaku membeli solar bersubsidi dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga bermuatan 300 liter BMM jenis solar subsidi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan mengatakan pihaknya mengungkap kasus penimbunan minyak solar subsidi di dua lokasi berbeda di kota Palembang ada lima orang pelaku yang diamankan mereka berasal dari dua komplotan yang berbeda namun modusnya sama.

Baca Juga :   Kapolda Sumsel : Wartawan dan Polisi Bagai Dua Sisi Mata Uang

“Para pelaku membeli solar subsidi di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangki BBM nya sudah di modifikasi bermuatan 300 liter. Dua mobil yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi sudah dimodifikasi,” kata Barly, Rabu (6/4/2022).

Barly menjelaskan, dari lima orang tersangka ini dua diantaranya masih berstatus mahasiswa di Palembang. Saat ini anggota masih melakukan pendalaman terhadap peran pelaku begitu juga solar subsidi yang mereka beli akan dilempar kemana.

“Untuk peran para tersangka masih kita dalami lagi, kasus ini masih sama dengan penangkapan Polrestabes Palembang lokasi tkp nya juga sama,” bebernya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku ia sudah dua minggu melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU diwilayah Kertapati dan Plaju dengan menggunakan mobil yang tangki BBM nya sudah dimodifikasi.

Baca Juga :   Capaian Kejati Sumsel 2021, Tangani Perkara Masjid Sriwijaya, Proyek Cor Jalan di OI hingga Kredit Macet BSB

“Satu kali ngisi BBM saya mendapatkan upah 100 ribu dari orang yang menyuruh saya.Setiap mengisi minyaknya seringa berpindah-pindah  di Kertapati dan Plaju,” singkatnya.

Untuk kelima pelaku dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar. (kai)

About Redaksi Viral Sumsel

Check Also

Viral, Jembatan di Lalan Muba Ambruk Ditabrak Ponton Pengangkut Batubara. Foto : viralsumsel.com /win

Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Lalan Jadi Tersangka

viralsumsel.com, PALEMBANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah menetapkan nahkoda kapal tongkang Madelin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *