VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Tim Saber Pungli Kabupaten Musi Rawas berhasil mengamankan seorang oknum kepala dusun (Kadus) dengan inisial AM (33) dan EF (40) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keduanya diduga melakukan tidak pidana pungli realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020. Kedua warga desa Banpres, Kecematan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini ditangkap setelah dalam penyidikan tim saber pungli diketuai Wakapolres Mura Kompol Handoko.
Keduanya diduga jalankan aksi, memotong uang sebesar Rp200 Ribu dari realisasi dana BLT-DD yang disalurkan ke masing-masing warga penerima bantuan. Terbongkarnya aksi pungli berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan tim saber pungli, menindak lanjuti adanya laporan langsung kepala desa (Kades) Banpres Sugiono.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti (Bb) Uang Rp. 3,6 Juta berserta sejumlah berkas pendukung seperti formulir dan penyeahan BLT-DD. Mewakili Ketua Saber Pungli, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP menegaskan berdasarkan adanya lnformasi adanya pemotongan BLT-DD terjadi di Desa Banpres. Maka, bersama dibackup Unit Tipikor Satreskrim Polres Tim Saber Pungli bergerak lakukan penyidikan dan hasilnya dua orang ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka melakukan pemotongan BLT-DD sebesar Rp200 Ribu dari besarnya realisasi sebesar Rp600 Ribu. Setelah dana tersebut diterima keduanya kembali mendatangi rumah masing-masing penerima menarik uang sebesar Rp200 Ribu,”ungkap AKBP Efrannedy dalam keterangan press rilis di Mapolres Mura, Selasa (2/6/2020) pagi.
Lebih jauh, Efrannedy sangat sesalkan terjadi aksi pemotongan dana BLT-DD yang sejatinya bantuan untuk meringankan bagi para warga terdampak wabah covid-19.
“Banyak dana dan bantuan yang digelontorkan pemerintah khususnya saat pandemik Covid-19 dan aparat kepolisian melakukan pengawasan. Jangan sampai dana dan bantuan tersebut tidak diselewengkan dan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
“Dan Apabila terjadi penyimpangan maupum dugaan lainnya, sekecil apapun yang terjadi jika ada data dan bukti kuat silahkan masyarakat melaporkannya,” beber pria mantan Gakkum Korlantas Polda Kaltim.
Tidak hanya itu, semua dari barang bukti yang diamankan Efrannedy menyebutka ada sebanyak Rp. 3,6 Juta semuanya uang pemotongan BLT-DD. Selain itu, turut juga diamankan sejumlah dokumen desa, dan sejumlah bukti lainnya mendukung tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
“Kita harapkan partisipasi semua pihak untuk membantu memberikan informasi terkait penyimpangan dana dan bantuan yang digelontorkan. Kami penegak hukum menindak tegas pelaku pungli maupun tindak pidana korupsi,”tandasnya.
Sementara itu, Inspektorat Bagian Pengaduan Masyarakat (Irban-Dumas), Tulhasan menuturkan pihaknya melihat hasil penyidikan yang dilakukan aparat Polres Mura. “Jika sudah ada hasilnya semua diserahkan ke aparat kepolisian,”katanya singkat. (NRD)