VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Seorang pemuda 23 tahun di Rawa 5, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Itu setelah pemuda berisisial MW ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu – sabu. Pelaku diamankan petugas Polsek Babat Supat Resort Muba, Selasa (8/9/2020) siang. MW beserta barang bukti satu paket kecil sabu dengan berat 0,13 Gram diamankan polisi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Wenni Asahi, SH mengatakan pelaku pemakai ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan kecurigaan terhadap pelaku.
“Iya, sudah kita tahan dan masih dalam proses penyidikan. Kita tangkap di Jalan Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba” ujar Indra Wenni Asahi kepada humas Polres Muba.
Lanjut Indra, sapaan akrab Indra Wenni Asahi, pihaknya melakukan penangkapan setelah pelaku dicurigai dan berusaha membuang narkoba dari kantong celananya dari sebelah kanan. Berkat kesigapan dan kejelian petugas satu buah kantong plastik kecil yang diduga narkotika berisikan sabu-sabu ditemukan tepat berada dibawa kaki pelaku.
“Pelaku berusaha mengelabui kita. Dari keterangannya dia membeli dari seseorang seharga Rp. 150 Ribu” tambah Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dev)