Polisi Grebek Rumah Diduga Pengedar Sabu di Teluk Kijing 1 dan Lumpatan

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU  – Aparat Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Muba Polda Sumsel berhasil menciduk dua orang diduga pengedar dan bandar barkoba di wilayah Muba, Senin (21/9/2020) kemarin. Para pelaku diketahui menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu yang siap di pasarkan.

Pertama Sat Reserse Narkoba Polres Muba menangkap pengedar di Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais Kabupaten Muba,  C (30). C ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 Wib dengan barang bukti 18 paket  yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,62, 1 ½  (Satu Setengah) butir yang diduga narkotika jenis extasy warna biru logo marvel dengan berat bruto 1, 03, 4 buah plastik klip bening, 1 buah wadah kaleng merk Vycaris.

“Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan. Siang nya langsung kita grebek ke rumahnya pengedar” ungkap Kasat narkoba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, dalam keterangan perss, Rabu (23/09/2020).

Baca Juga :  Razia Ramadan: Polresta Bandar Lampung Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-Istri di Dua Lokasi Berbeda

Sementara itu ditambahkan Kasat, saat dalam pemeriksaan terhadap C, Aparat polisi Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO sat narkoba bernama M D alias S (65) yang terkenal licin sedang berada dirumah. Sehingga senin pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan di rumah bandar narkoba di usun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.

Sebanyak 117 paket  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,90  gram, 13 buah plastik klip bening, 1 buah dompet motif love dominan warna unggu, 2 buah pirek kaca, 2 buah jarum sumbuh, 2 buah sekop plastik, 1 buah silet merek tiger, 1 buah kertas kopelan catatan paketan shabu di dapat dari Bandar narkoba ini.

“Dini Bandar narkoba lama, dikenal licin. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan” ujar nya lagi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Di Muba Momentum Tingkatkan Profesionalisme Polri

Akibat perbuatan yang di lakukan pengedar dan Bandar, kedua nya akan dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *