Setahun Buron, Pembobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau Akhirnya Ditangkap Tim Macan Reskrim

Lubuk Linggau, ViralSumsel.com Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi, seorang pria berinisial N (38) akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Warga Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tersebut diamankan saat patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat patroli dini hari. Hasil pencocokan ciri-ciri menguatkan bahwa pria tersebut merupakan target operasi yang selama ini diburu aparat kepolisian.

Tersangka N diketahui merupakan pengangguran yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 58 Lubuk Linggau. Akibat aksinya, pihak sekolah mengalami kerugian cukup besar berupa satu unit laptop Acer Aspire E1, dua unit laptop Lenovo, serta uang tunai dari kotak amal sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga :  Simpan Sabu dalam Mulut, Warga Kertapati Palembang Diamankan Tim Hunter

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam di Unit Pidum, tersangka N merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lubuk Linggau,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

Selain membobol SD Negeri 58, tersangka mengakui pernah beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya toko bangunan di Simpang Empat Simpang Periuk, Toko Petir yang berada tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau, serta sebuah apotek di kawasan Pasar Satelit.

Aksi pencurian di sekolah tersebut sendiri terjadi pada Senin malam, 29 Januari 2024. Pelaku memanfaatkan situasi sekolah yang sepi ketika penjaga malam sedang meninggalkan lokasi. Dengan nekat, tersangka memanjat pohon di samping gedung sekolah, masuk melalui atap, lalu merusak plafon ruang guru.

Baca Juga :  Viral, Dugaan Aksi Penculikan Balita di Palembang 

Layaknya aksi akrobatik, pelaku mengacak-acak lemari penyimpanan dan membawa kabur barang-barang berharga. Kejadian itu baru diketahui keesokan harinya oleh saksi pelapor Eman Suherman, yang mendapati plafon ruang guru telah rusak dan berserakan.

Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Patroli hunting yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Suwarno membuahkan hasil saat pelaku tertangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan penadah barang curian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan, khususnya bagi lingkungan pendidikan dan pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *