Sosialisasi Edukasi Pencegahan Tindakan Bullying Bagi Siswa SMP N 6 Muara Enim

SUMSEL574 Dilihat
banner 728x90

ViralSumsel.com, Muara Enim – Mahasiswa KKN Universitas Serasan Angkatan II Adakan Sosialisasi Edukasi pencegahan Tindakan Bullying pada siswa SMPN 06 Muara Enim.

Saharani Pradana Putri, Mahasiswa KKN Universitas Serasan Kelompok 1, sebelum melaksanakan Program kerja berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Heriawan, S.E., M.M., terkait program sosialisasi edukasi pencegahan Tindakan Bullying bagi siswa SMPN 06 Muara Enim Desa Harapan Jaya, karena banyak Efek Buruk dan negatif yang terjadi pada siswa saat prilaku Bulyying dalam pergaulan sehari-hari, maka dari itu DPL memberikan Dukungan untuk melaksanakan Program Kerja tersebut, Ungkap Heriawan.

Bullying merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.

Pelaku bullying sering disebut dengan istilah bully. Seorang bully tidak mengenal gender maupun usia. Bahkan, bullying sudah sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh para remaja. Perilaku merusak atau aksi kekerasan di sekolah sudah menjadi persoalan yang serius. Di Indonesia kejadian bullying akhirnya mencuat setelah terdapat korban-korban yang meninggal.

Dampak yang diakibatkan oleh tindakan ini pun sangat luas cakupannya. Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan penurunan semangat belajar dan prestasi akademis.

Bentuk – bentuk Bullying terhadap anak di sekolah dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
1. Bullying fisik;
2. Bullying verbal;
3. Bullying relasional, yaitu tindakan yang melemahkan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian, atau penghindaran; dan
4. Cyber bullying, yaitu tindakan bullying yang dilakukan seiring dengan berkembangnya teknologi pada platform internet dan media sosial. Pada intinya, korban terus menerus mendapatkan pesan negatif dari pelaku bullying baik dari SMS, pesan di internet dan media sosial lainnya.

Baca Juga :  Perwosi Muba Raih Juara 2 Senam Kreasi Tingkat Provinsi Sumsel 

Faktor Penyebab Terjadinya Bullying antara lain :
1. Keluarga : orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya
2. Sekolah : Pihak sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini. Akibatnya, anak – anak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap perilaku mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain.
3. Faktor Kelompok Sebaya : Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala terdorong untuk melakukan bullying
4. Kondisi Lingkungan Social : Salah satu faktor lingkungan sosial yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan.
5. Tayangan Televisi dan media cetak : Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan. Survey yang dilakukan kompas (Saripah, 2006) memperlihatkan bahwa 56,9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya, umumnya mereka meniru geraknya (64%) dan kata-katanya (43%).

Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Selanjutnya, jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:


1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Eratkan Sinergitas Bersama Admin Medsos Wujudkan Pembangunan Sumsel Maju Berkelanjutan

Lebih lanjut, jika bullying terhadap Anak dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Program Sosialisasi Edukasi Pencegahan Tindakan Bullying Pada Remaja merupakan kegiatan edukasi kepada siswa-siswi SMP N 6 Muara Enim melalui sosialisasi tentang pentingnya mencegah adanya tindakan yang akan merugikan orang lain. Program Sosialisasi Edukasi Pencegahan Tindakan Bullying Pada Remaja memiliki tujuan untuk mengedukasi siswa-siswi SMP N 6 Muara Enim agar tidak melakukan bullying terhadap teman atau orang-orang yang ada di sekitar mereka. Yang dilaksanakan di SMP N 6 Muara Enim, Desa Harapan Jaya pada Hari Senin, 25 Maret 2024. Hasil menunjukkan dengan edukasi stop bullying mampu mengenalkan anak apa pengertian dari bullying, serta dapat memahami apa saja jenis-jenis dan dampak dari bullying.

Penulis : Saharani Pradana Putri (Mahasiswa KKN Universitas Serasan Angk. II Kelompok 1 Tahun 2024, prodi Ilmu Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *