Tutup Jendela, Ayah Tiri di Musi Rawas Diduga Tindihi Anaknya yang Keterbelakangan Mental

MODUS187 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Petugas PPA Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Mura telah meringkus laki-laki paruh baya berusia 55 tahun.

Lantaran pria yang berprofesi sebagai petani karet ini diduga telah melakukan perbuatan tidak manusiawi.

Yakni dengan merudapaksa perempuan muda sebut saja Bunga (16) yang tidak lain anak tirinya sendiri.

U merupakan warga Desa Mandi Aur, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia hanya bisa menyesali perbuatannya detelah diborgol petugas PPA Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Mura.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka diketahui langsung oleh tetangganya, yang mana sudah menaruh kecurigaan terhadap tingka laku tersangka.

Adapun aksi tindak kriminal asusila itu, diceritakan M (30) tetangganya korban kejadian terjadi Sabtu (1/8/2020) malam sekitar pukul 20. 00 wib.

Dimana ketika itu, M bersama suaminya mendengar tersangka menutup jendela kamar sembari memanggil korban.

Baca Juga :  Mahasiswi Polsri Palembang Ditemukan Meninggal Posisi Terlentang di Kamar Kost

Lalu, korban yang merasa dirinya dipanggil, masuk kekamar. Kemudian M merasa penasaran, mengintip melalui dinding material papan yang sudah dibolong sebelumnya.

Dengan terkejutnya, M melihat tersangka telah terlajang bulat menindi korban yang dalam kondisi celananya sudah turun sampai kelutut.

Dan tak lama kemudian tersangka yang telah melampiaskan keinginya, langsung mengenakan handuk lalu pergi ke kamar mandi.

Sedangkan korban sendiri yang, mengidap ketetbelakangan metal hanya terbaring berdiam diri.

Selanjutnya, merasa kasihan terhadap korban. M bersama kerabatnya langsung mendatangi Mapolasek Muara Kelingi guna melaporkan kejadian tak bermoral yang telah dilakakukan tersangka U.

Lantas tak berselang lama, anggota PPA Unit reskrim bergerak mendatang lokasi kejadian, dan tersangka berada didalam langsung diborgol kemudian digelandang ke Sel Tahanan Mapolsel guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Diskotik Ditangkap

“Benar kita suda amankan, Bapak Tiri inisial U warga Mandi Aur diduga telah melalukan tindak kriminal pencabulan anaknya sendiri, yang mana masih berusia dibawah umur,

Yang mana sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia, No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak,” kata Iptu Hendrawan Kapolsek Muara Kelingi ketika dibincangi sejumlaj wartawan, Senin (3/8/2020) siang.

Dijelaskanya, untuk sampai sekarang tersangka sudah kita tahan. Begitupun dengan sejumlah barang bukti, pakaian korban baju tidur dan sehelai handuk.

“Guna memastikan kenapa sampai beraninya Tersangka berbuat asusila, kita dari Polsek telah membawah tersangka dilakukan test kejiwaan. Hasilnya, tersangka sehat. Akan tetap, kembali kita terus lakukan penyidikan,” pungkas pria Mantan Kanit PPA Polres Kota Lubuklinggau. (NRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *