3 Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Budidaya Lele Divonis 3 Tahun

MODUS687 Dilihat

viralsumsel.com, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) dijatuhkan Hukuman Oleh Majelis Hakim selama Masing-masing dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang secara Virtual, Senin (14/3/2022)

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Heriyanto Wahab (Selaku Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Selaku Direktur Utama), serta Irma Wahida (Selaku Direktur Keuangan)

Dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH, Menjelaskan Bahwa Perbuatan Ketiga Terdakwa Terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.

“Mengadili dan Menjatuhkan Terhadap Tiga Terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria Ini Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Palembang

Usai mendengarkan putusan majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan Pikir Pikir terhadap Putusan Majelis Hakim

Diberitahukan Sebelum bahwa ketiga Terdakwa Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masing-masing dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Baca Juga :  Saksi Pelapor Sebut Tak Pernah Diundang Kades Rapat, Dokumen Ditandatangani

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *