Richard Lee Mengaku Malu, Dua Dokter Saling Lapor Berujung Jadi Tersangka

Foto Ig Richard_lee

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia mengaku malu karena konflik hukum ini menyeret sesama dokter hingga saling lapor.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard datang dengan sikap kooperatif. Di hari pertama Ramadan, ia tetap hadir memenuhi panggilan penyidik. Kepada awak media, ia menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menghormati hasil pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara,” ujarnya.

Richard memastikan siap memberikan keterangan secara terbuka terkait produk yang dipermasalahkan. Ia menegaskan seluruh produk yang dijualnya telah mengantongi izin resmi dan diproduksi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Inara Rusli Akui Rugi Besar Usai Dilaporkan, Kontrak Endorse Banyak yang Batal

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin,” tegasnya.

Richard tak menampik ada kekecewaan mendalam. Baginya, polemik ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal marwah profesi. Ia merasa prihatin karena konflik tersebut melibatkan dua dokter yang seharusnya sama-sama mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Yang membuat saya sedih, ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, yang akhirnya saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Jujur, saya sedih dan malu,” ungkapnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Ia menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk milik Richard Lee serta dugaan praktik repacking.

Baca Juga :  Richard Lee Lawan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan

Perseteruan tersebut berujung pada penetapan Richard sebagai tersangka pada Desember 2025. Upaya praperadilan yang diajukan Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah ditolak, membuat proses hukum tetap berlanjut. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *