Tega, Pemuda di Musi Rawas Pukuli Ibu Kandung dengan Besi Gorden

MODUS277 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS- Petugas unit reskrim Polsek Tugumulyo, Polres Mura berhasil membekuk Wahyu Cahyono (27) laki-laki warga Dusun IV Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Diduga telah menganiaya Sarmina (59) tidak lain Ibu Kandungnya sendiri, Jum’at (24/4/2020) malam.

Berdasarkan Informasi dihimpun, terbongkarnya aksi penganiayaan dilakukan pelaku, semua berdasarkan hasil penyidikan petugas terhadap adanya laporan korban.

Dimana, tindakan durhaka itu terjadi ketika keduanya berada dirumah.
Belum diketahui pasti penyembabnya, tiba-tiba pelaku pulang kerumah langsung memarahi ibunya.

Kemudian, karena belum puas melapiasi kekesalanya. Pelaku pun, mengambil besi ordeng tergeletak diruang tamu. Lalu dengan beringasnya mengunakan besi itu pelaku memukuli ibunya.

Lantas, karena tidak menerima dirinya dianiaya, korban didampingi kerabatnya mendatangi Mapolsek Tugumulyo, guna melaporkan aksi penganianya yang menimpahnya.

Baca Juga :  Perempuan PDP Covid-19 Meninggal Dunia di Musi Rawas

Bersama dilengkapi keterangan saksi mata, dan barang bukti (Bb) besi gorden digunakan pelaku. Petugas unit reskrim dipimpin langsung Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang, mendatangi pelaku ketika itu masih berada di dirumahnya.

Alhasil, bersama didamping aparatur pemerintahan desa. Akhirnya, pelaku tanpa perlawanan berhasil ditangkap lalu digelendang ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku kita amankan karena diduga telah memarahi, memukul dengan bersih orden korban ibu kandungnya sendiri. Atas perbuatanya pelaku, telah melakukan tindak kriminal tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud, dalam rumusan Pasal 44 Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”ujar Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang ketika dibincangi sejumlah wartawan. Sabtu (25/4/2020) siang.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Empat Bandit 3C di Mura Dibekuk Polisi

Lebih jauh, Dadang meyebutka semua akibat perbuatannya kini pelaku ditahan sel tahanan mapolsek. Sedangkan, perkara sendiri kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sampai sekarang pelaku telah mendek sel tahanan. Bersama, sejumlah barang-bukti (Bb) berupa sebilah besi orden yang digunakan melakukan aksi penganiayaan terhadap ibunya sendiri,”bebernya. (NRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *