VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Ditundanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk sementara dikarenakan terjadinya pandemik Corona Virus Disease atau Covid-19 bukan berarti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bekerja.
Namun sebaliknya sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tetap melakukan upaya pencegahan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada).
Khususnya petahana untuk tidak melakukan politik praktis dengan mempolitisasi bantuan-bantuan yang sifatnya sosial di tengah pandemik Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menyampaikan.
“Bahwa sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumsel adalah dengan menyampaikan surat imbauan kepada kepala daerah yang berpedoman pada surat edaran Bawaslu RI No.0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa saat ini masyarakat lebih membutuhkan uluran tangan dan bantuan yang tulus dari pemerintah.
“Tentu praktik-praktik kecurangan seperti ini akan dapat menciderai demokrasi itu sendiri. Unsur kemanusiaan dan keselamatan warga masyarakat lebih utama,” terang dia.
Hanya member tahu Pilkada Serentak bakal dilaksanakan 9 Desember 2020. Di Sumsel bakal ada tujuh daerah dalam pilkada tersebut. Diantaranya Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Mura dan Muratara.
Beberapa patahana diprediksi masih akan ikut kontestasi. Seperti di OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, Mura, dan Muratara. (nto)