VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Entah setan apa yang merasuki A pemuda berumur 31 tahun di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin(Muba). Ya, A diduga nekat melakukan kekerasan, pengancaman serta pemaksaan berhubungan intim terhadap gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Akibat perbuatan bejatnya, A harus berurusan dengan pihak kepolisian. Alhasil dia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir di Mapolsek Bayung Lencir. Korban sendiri sebut saja Bunga masih berusia delapan tahun. Tak urung Bunga pun hingga kini masih mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
“Ini yang ketiga kalinya perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap melakukan pemerkosaan selalu melakukan pengancaman” Ujar AKP Jonroni, SH Selalu Kapolsek Bayung Lincir mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik dalam press rilis, kemarin (23/8/2020).
Dari informasi didsapat, peristiwa tidak senonoh tersebut diantaranya terjadi, Selasa (18/8/2020) kemarin sekira jam 09.30 Wib. Antara pelaku dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggapnya sebagai anaknya.
“Korban ini anak kakak kandungnya yang sudah meninggal, ibunya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah dianggap anak oleh pelaku” tambah Jonroni.
Pelaku yang ketiga kalinya, menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa. Lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban.
Lantas siang harinya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukas dia. (dev)