Buang Air Kecil, Curi Ponsel Milik Polwan di Jalan Palembang-Betung

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – BR (28) tersangka pencurian ponsel milik anggota Polwan akhirnya ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan di kediamannya, Jalan Palembang Betung KM 16 Banyuasin, Kamis (4/11/2021).

Sebelum menangkap BR anggota terlebih dahulu menangkap HY dan RR penadah ponsel curian tersangka BR. Dari tangan penadah anggota Jatanras mengamankan 14 unit Ponsel android berbagi merk yang diduga kuat hasil curian.

Diketahui aksi pencurian ponsel yang dilakukan tersangka BR di rumah korban anggota Polwan di Jalan Palembang Betung, KM 16 Banyuasin pada 25 Oktober 2021 lalu. Saat itu korban sedang mengecas ponselnya diatas meja didalam rumah. Tersangka melihat rumah dalam keadaan sepi lalu mengambil ponsel korban.

Baca Juga :  Fakta Terungkap Dibalik Rekayasa Penculikan Baby Sister di Palembang

Dihadapan polisi tersangka BR mengaku ia baru satu kali melakukan aksi pencurian. Hal itu terpaksa ia lakukan karena tidak ada uang untuk membayar hutang. Malam saat kejadian ia secara tidak sengaja sehabis main billard hendak buang air kecil lalu melihat jendela rumah korban terbuka dan ada ponsel yang sedang di cass.

“Melihat ponsel sedang saya langsung panjat pagar rumah lalu saya ambil ponsel itu lalu saya juga suruh Andi menjual ponsel itu laku 400 ribu uang itu saya bayarkan hutang,”katanya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan anggota Jatanras menangkap tersangka spesialis pencurian ponsel di rumah warga di Jalan Palembang Betung KM 16 Banyuasin. Modus tersangka mencuri ponsel korban yang sedang di cass didalam rumah. Tersangka beraksi saat pemilik rumah lengah.

Baca Juga :  Hilangkan Jejak, Brangkas Apotek K-Nia Pharma Dibuang ke Danau OPI Jakabaring

“Selain menangkap tersangka utama pencurian ponsel, anggota kami juga mengamankan dua orang pelaku penadahan ponsel hasil curian,”katanya.

Dikatakan Christoper pihaknya akan mengembangkan kasus pencurian ponsel maupun penadahnya karena disinyalir pelaku ini sudah sering melakukan aksinya karena barang bukti ponsel yang diamankan mencapai 14 unit.

“Untuk saat ini baru ada tiga ponsel yang diduga hasil curian yang dibeli pelaku penadahan ponsel curian. Untuk tersangka utama pencurian ponsel kami jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan dua tersangka penadahan kami jerat dengan pasal 480 KUHP,”terangnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *