Bupati Cilacap Ditangkap KPK Saat OTT, Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi Bertambah

JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat. Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait perkara yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh singkat ketika dimintai konfirmasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut dilansir dari laman Antara.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Termasuk di dalamnya menentukan apakah Bupati Cilacap akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Penangkapan terhadap Syamsul Auliya Rachman menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.

Rentetan OTT KPK Sepanjang 2026

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sejak awal tahun. Operasi pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Baca Juga :  Gubernur : Pencasila Itu Bukan Cerminan Kata Atau Tulisan Saja

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang terkait dengan kasus impor barang tiruan atau barang KW. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam terungkap pada 5 Februari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Buka Gebyar UMKM dan Job Fair Membara 2025 di Muara Enim

Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali mengungkap OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026 dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dengan penangkapan Bupati Cilacap dalam OTT terbaru ini, jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 kini mencapai sembilan kasus.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut kepada publik. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *