BANYUASIN, viralsumsel.com – Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial “A” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara yang memuat hasil pendalaman terhadap sejumlah bukti serta keterangan saksi. Pada Jumat (13/3/2026), tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut guna memperkuat alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status saksi berinisial “A” menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
Keputusan penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada periode 2021 hingga 2024.
Penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya adanya kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya serta terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan desa.
Akibatnya, realisasi pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, penggunaan anggaran juga dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin masih terus melakukan pendalaman perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut. (bbs)







