BATURAJA, viralsumsel.com — Sebanyak 3.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dikukuhkan oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, dalam upacara khidmat yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten OKU, Jumat (31/10/2025) pagi.
Upacara pengukuhan yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung penuh khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKU, K.H. Rokhmat Subeki, S.Ag., M.Si.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM OKU, Mardaili, menjelaskan bahwa total PPPK yang dikukuhkan terdiri dari 2.362 tenaga teknis, 357 tenaga pendidik (guru), dan 349 tenaga kesehatan. Ia menegaskan bahwa proses panjang telah dilalui untuk memastikan pengangkatan ini berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.
“Prosesnya cukup panjang dan penuh perjuangan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga yang dikukuhkan hari ini benar-benar layak dan sesuai kebutuhan pelayanan publik di OKU,” terang Mardaili.
Teddy Meilwansyah: Wujud Syukur dan Komitmen Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang hari ini resmi dikukuhkan. Ini bukan sekadar pengukuhan, tapi awal tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Teddy.
Bupati menegaskan bahwa perjuangan menuju pengukuhan ini tidaklah mudah. Tim dari BKPSDM OKU disebutnya telah beberapa kali melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat di Jakarta untuk memperjuangkan formasi PPPK.
“Perjalanan panjang ini membuahkan hasil. Karena itu, mari kita bersyukur dan membalasnya dengan bekerja tulus, profesional, dan penuh dedikasi,” tambahnya.
Harapan atas Kesejahteraan dan Etos Kerja
Bupati juga mengingatkan agar para PPPK tidak hanya fokus pada hak, tetapi juga menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan hanya menuntut hak, tapi jalankan kewajiban sebaik mungkin. Jadilah aparatur yang bekerja dengan hati dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pesannya.
Terkait regulasi gaji, Teddy menjelaskan bahwa untuk saat ini masih mengikuti aturan yang berlaku, namun pemerintah daerah terus mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK paruh waktu di masa depan.
“Kita berharap ke depan ada regulasi baru dari pemerintah pusat agar kesejahteraan tenaga PPPK bisa semakin meningkat,” tutupnya.
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten OKU dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan profesionalisme aparatur pelayanan publik. (gus)







