
viralsumsel.com, JAKARTA- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum dengan mendeportasi seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial CHK (56). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
CHK yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga diketahui melakukan tindakan melawan hukum dengan mencopot garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah lahan yang tengah dihentikan aktivitasnya di kawasan Kuta Selatan.
Area tersebut sebelumnya telah disegel oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) karena pelanggaran perizinan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan tindakan administratif keimigrasian itu merupakan hasil koordinasi antara pihak imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung.
“Ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban di Bali,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya mencopot garis pengamanan resmi yang dipasang oleh Satpol PP.
Dijelaskan Winarko, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati hukum dan otoritas yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, imigrasi mengambil langkah tegas berupa deportasi tanpa toleransi.
“Kami tidak membeda-bedakan. Setiap warga negara asing wajib patuh pada hukum Indonesia. Ketegasan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” tegasnya.
CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 WITA.
Tak hanya dideportasi, ITAS milik CHK yang berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan. Imigrasi juga mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Winarko menegaskan Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.
“Setiap orang asing yang tinggal di Bali harus memberikan dampak positif dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mel)







