DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya merumuskan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan kepemilikan lahan.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Pembahasan dilakukan melalui Panja dengan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Iman, pemerintah memiliki perhatian terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria melalui reforma agraria.

Setelah seluruh proses pembahasan tingkat I selesai, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan akhir masing-masing. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam forum tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa hasil pembahasan RUU ke tahap berikutnya. Peserta rapat menyatakan persetujuan.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Tuntas Masalah Pertanahan di Sumsel

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah materi strategis. Di antaranya penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta pemanfaatan tanah dengan memprioritaskan subjek reforma agraria.

Materi lainnya berkaitan dengan perencanaan reforma agraria. Dalam rancangan tersebut diatur mengenai peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan hingga indikator kinerja.

RUU juga mengatur konsep Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Kelembagaan Reforma Agraria

Salah satu materi yang turut mengemuka dalam pembahasan adalah penguatan kelembagaan reforma agraria.

Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rancangan yang dibahas, LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan reforma agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan lembaga.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri 1447 H, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta juga menyoroti perlunya pengaturan terhadap penguasaan lahan oleh korporasi, terutama pada wilayah dengan karakteristik tertentu.

Dari pemerintah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid turut menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan. Pemerintah berharap RUU tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas untuk mendukung penyelesaian konflik agraria.

Dengan disetujuinya hasil pembahasan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan berikutnya. Pembicaraan tingkat II akan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Saat itu, DPR menyatakan rancangan tersebut diarahkan menjadi landasan hukum untuk menangani berbagai persoalan agraria.

Tahapan selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses legislasi karena akan menentukan apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat disahkan menjadi undang-undang.

Jika nantinya disahkan, substansi yang telah dibahas DPR bersama pemerintah akan menjadi dasar pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat atas tanah, redistribusi tanah, penataan penguasaan lahan, serta kelembagaan reforma agraria. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *