JAKARTA, viralsumsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik.
Penegasan mengenai batas waktu penyelesaian kembali disampaikan setelah rapat paripurna ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai target penyelesaian RUU yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislasi nasional.
AMPB Minta Kepastian Target RUU Perampasan Aset
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan harapan agar DPR memberikan kepastian yang jelas mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki pegangan sekaligus dapat mengetahui perkembangan proses legislasi yang tengah berjalan di parlemen.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons langsung dari Dasco. Ia kembali menegaskan batas waktu penyelesaian sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut memberikan penegasan mengenai target waktu yang dipatok DPR dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR Buka Ruang Pengawasan Masyarakat
Tidak hanya menyampaikan target waktu, DPR juga menyatakan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Dasco menyampaikan bahwa DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian sekaligus menjadi rujukan bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, berbagai masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.
Komisi III juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar pembentukan undang-undang tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan pandangan publik.
Partisipasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga proses legislasi agar berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dihormati
Dalam audiensi tersebut, persoalan penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen turut menjadi pembahasan.
Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun, ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
AMPB juga menyampaikan laporan terkait dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Menanggapi laporan tersebut, Dasco meminta agar pihak yang menyampaikan pengaduan memberikan lokasi dan kronologi kejadian secara lengkap.
Informasi tersebut diperlukan agar persoalan dapat dikoordinasikan dengan aparat maupun pihak berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Dengan adanya penegasan target waktu serta dibukanya ruang partisipasi publik, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini kembali menjadi perhatian masyarakat.
DPR RI memastikan pembahasan RUU tersebut terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk memberikan masukan, menyampaikan aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap proses legislasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga disusun melalui proses yang transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (bbs/ion)












