VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK pimpin upacara pemberentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Lahat, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011. Maka pada hari ini dua anggota Polres Lahat resmi berentikan dengan tidak hormat.
“Adapun dua anggota Polres Lahat yang diberentikan dengan tidak hormat ialah Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie,” ujar Gusti.
Kapolres Lahat juga mengatakan bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota Polisi yang yelah melakukan kesalahan dan mencoreng nama baik kepolisian khusunya Polres Lahat.
PTDH terhadap personel Polri setelah dilakukan proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan Polres Lahat, selanjutnya dilakukan pemecetan oleh institusi Polri sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Diharapkan personel Polri yang menerima PTDH dapat menerima keputusan dengan lapang dada. Harapan saya sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.”
“Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna, namun dengan kualitas yg ada polisi yg cukup mampu hanya sedikit yg mempunyai dan memiliki kualitas yg baik, maka dapat memberikan pelayanan yg baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres Lahat kembali menegaskan bahwa Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yg terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (oki)













