Hacker SIBOS SMAN 2 Prabumulih Diringkus, Polisi Kejar DPO

PALEMBANG, viralsumsel.com – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa akses ilegal terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam melindungi dana pendidikan dari ancaman kejahatan digital.

Kronologi Peretasan dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah yang masuk pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil mengakses sistem dan menyebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkurang sebesar Rp344.802.770.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali melancarkan aksinya dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana yang masuk sebesar Rp637.500.000. Total kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp942.802.770.

Baca Juga :  Viral, Pakai Jaket Ojol Terekam CCTV "Sikat" Daging Mentah di Dapur RM Sederhana

Modus Brute Force dan Peran Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Pelaku melakukan percobaan berulang terhadap kombinasi username dan password hingga berhasil masuk ke sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni AT (38) sebagai aktor utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Penyidik juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Indikasi Keterkaitan dengan Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap saat proses penangkapan. Tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam, buku tabungan, serta barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Tertipu Arisan Online di Palembang, Kerugian Lebih Rp 1 M

Penegakan Hukum dan Imbauan Keamanan Digital

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta pasal lain yang relevan dalam KUHP.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan siber.

“Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa transformasi digital di sektor publik harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai. Polda Sumsel memastikan akan terus meningkatkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *