Hellyana Sebut Kasus Ijazah Tak Merugikan, Harap Tak Berujung Kriminalisasi

Foto dok Babelpos

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menegaskan perkara dugaan penggunaan ijazah strata satu (S-1) palsu yang menjerat dirinya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Ia berharap proses hukum yang berjalan tidak mengarah pada kriminalisasi dan dapat diselesaikan secara adil.

Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah strata satu (S-1) palsu. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1), dengan Hellyana hadir didampingi penasihat hukumnya.

Hellyana menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Ia menegaskan menghormati langkah penegak hukum dalam menangani perkara yang menjeratnya.

“Saya siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan menghormati mekanisme yang ada,” kata Hellyana.

Baca Juga :  Doakan Kesehatan SBY, 2024 Demokrat Menang dan AHY Jadi Presiden!

Ia juga menekankan tidak memiliki niat buruk terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan tersebut akan dijelaskan secara menyeluruh dalam pemeriksaan penyidik.

Dalam keterangannya, Hellyana turut menyinggung tahapan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada berbagai pencalonan jabatan publik yang pernah diikutinya, mulai dari DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Pada saat pencalonan DPRD dan pencalonan Bupati tahun 2018, seluruh dokumen sudah diverifikasi KPU dan disertai berita acara,” ujarnya.

Hellyana berpandangan tidak ada pihak yang mengalami kerugian dalam perkara ini. Ia menilai persoalan yang muncul lebih bersifat administratif dan berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat memberikan rasa keadilan.

Baca Juga :  DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

“Tidak ada yang dirugikan. Ini lebih ke persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum menegaskan Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut dalam dokumen pencalonan tidak tercantum pendidikan strata satu maupun gelar akademik. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *