Kabar Baik! PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap untuk Warga Muba, Simak Syaratnya

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba menjalin kolaborasi dengan PT Bumi Persada Permai untuk membuka rekrutmen tenaga kerja dengan status karyawan tetap.

Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi angka pengangguran, tetapi juga menjadi implementasi nyata Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prioritas Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan perusahaan memberikan kesempatan pertama kepada putra-putri daerah Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin harus menjalankan amanat perda tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan hanya sebuah regulasi administratif, tetapi merupakan komitmen hukum yang harus diimplementasikan secara nyata. Kami ingin memastikan setiap investasi yang hadir di Musi Banyuasin mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Putra-putri daerah harus menjadi prioritas utama untuk memperoleh kesempatan bekerja di daerahnya sendiri,” tegas Bupati Toha.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat peran tenaga kerja lokal dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga :  Banjir Bayung Lencir: 99 KK Terendam, Pemerintah Turun Tangan Langsung!

Disnakertrans Gandeng Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Bumi Persada Permai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan formal.

Pada rekrutmen kali ini, perusahaan membuka enam formasi untuk posisi CoC Officer dengan status karyawan tetap.

Herryandi menegaskan, seluruh proses penerimaan tenaga kerja mengacu pada arahan Bupati Musi Banyuasin agar implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 benar-benar berjalan efektif.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, setiap pelamar diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang diterbitkan oleh Disnakertrans Muba sebagai syarat administrasi utama.

“Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, kesempatan kerja yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Musi Banyuasin,” jelas Herryandi.

Kualifikasi dan Persyaratan Pelamar

Posisi CoC Officer terbuka bagi lulusan baru maupun pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang terkait.

Adapun persyaratan pendidikan meliputi:

  • Pendidikan minimal S1 jurusan Ekonomi, Akuntansi, atau Kehutanan.
  • Lulusan SMA/SMK sederajat juga dipersilakan melamar sesuai ketentuan perusahaan.
  • Usia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kemampuan administrasi yang baik.
  • Menguasai aplikasi Microsoft Office.
  • Bersedia ditempatkan di lokasi kerja (remote area).
  • Memahami regulasi terkait penatausahaan hasil hutan menjadi nilai tambah.
Baca Juga :  Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan, Jadi Percontohan di Sumsel dan Indonesia

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

  • Surat lamaran kerja yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditujukan kepada Pimpinan PT Bumi Persada Permai.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai.
  • Fotokopi KTP dan KK Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Kartu Pencari Kerja (AK.1).
  • Pasfoto berwarna terbaru.
  • Surat pengalaman kerja (apabila ada).

Cara Mengirim Lamaran

Berkas lamaran dapat dikirim melalui dua metode, yaitu:

  1. Diserahkan langsung ke Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin, pada stan Disnakertrans Muba.
  2. Dikirim secara daring melalui email resmi penta.disnakertransmuba@gmail.com.

Disnakertrans mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal pendaftaran. Batas akhir penerimaan berkas ditetapkan pada 30 Juni 2026.

Pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Herryandi memastikan seluruh proses rekrutmen berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa adanya praktik diskriminasi maupun pungutan di luar ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menghadirkan proses rekrutmen yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh putra-putri daerah sehingga semakin banyak tenaga kerja lokal yang terserap di perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin,” pungkasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *