Lagi Hamil, Wanita di Palembang Nekat Bobol Warung Juragan Kontrakan

MODUS89 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALEMBANG – Kekompakan R (35) dan suaminya bersama adik kandungnya RD (23) tidak patut dicontoh. Bagaimana tidak mereka bertiga dengan kompak membobol warung milik juragan kontrakan tempat mereka mengontrak. Akibat ulah mereka, keduanya pun ditangkap polisi Palembang setelah korban melapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang.

Saat dihadirkan didepan awak media R hanya bisa menangis menyesali perbuatannya dan dipastikan R bakal menginap di hotel prodeo dan dipastikan melahirkan dibalik jeruji besi. “Kami bertiga masuk kedalam warung, setelah atapnya kami jebol. Warung itu punya pemilik kontrakan kami sudah sekitar satu tahun ngontrak disana saya,” ujar R sambil menangis, Rabu (27/4/2022).

Dikatakan R ia bersama adik kandungnya diajak suaminya untuk membobol warung milik juragan kontrakan. “Semuanya ide suami saya inisial H (DPO) saya dan adik saya hanya diajak saja,” tuturnya.
Diungkapkan R, bahwa ia tidak menyangka kalau suaminya akan akan ikut menyeretnya ke penjara. “Saya ini lagi hamil, tidak tahu mau berbuat apalagi saya,” katanya.

Baca Juga :  Dapat Sabu Diduga dari Malaysia, IRT Bersama Anak Dibawah Umur di Palembang Diciduk Polisi

Diakui R ia terpaksa mengikuti ajakan suaminya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Suami saya pengangguran jadi tidak ada pemasukan sehingga kami nekat melakukan aksi itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan R bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian diketahui saat korban yang ingin membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang. “Berkat laporan korban yang kita terima dan barang bukti yang kita amankan bahwa korban kehilangan dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jembatan Kecil Sungai Lilin Muba

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual pagar mirip seperti miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Akibat perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *