Mau Ganti Foto e-KTP, Begini Syaratnya!

GLOBAL28 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Baru-baru ini viral di media sosial bahwa pada Foto e-KTP bisa di ganti. Namum dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini. “Ya, memang benar sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zidan Arif Fakrulloh melalui unggahan di Instagram nya prihal pergantian foto pada e-KTP “. tuturnya saat diwawancarai wartawan www.viralsumsel.com, Kamis (25/2/2021) Siang.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan apabila ingin merubah Foto pada e-KTP yang sebelumnya belum berhijab dan ingin mengganti Foto dengan berhijab orang yang bersangkutan harus datang ke Disduk Capil setempat dan membawa e-KTP lama serta Kartu Keluarga, guna melakukan Foto ulang.

Baca Juga :  HD Terima Pengurus  IKA UII Bahas Rencana Pelantikan Ketua DPW dan DPD

Disela-sela kesibukannya Dewi Isnaini juga menambahkan perubahan Foto e-KTP bisa diganti jika ada elemen. “Seperti Ada perubahan elemen misal belum kawin menjadi kawin jadi di barengkan degan ganti foto atau foto rusak pada e-KTP nya,” tambah Kadisdukcapil Kota Palembang ini

Sementara itu dari pantauan wartawan www.viralsumsel.com di lapangkan memang benar sudah ada masyarakat Kota Palembang yang ingin merubah Foto nya.

Salah Staf Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Zul, mengungkapkan, ” Ya, pada tanggal 23 Februari sudah ada yang datang untuk mengganti Foto e-KTP, jumlahnya baru 20 orang namun tentu kami tidak lupa juga menerapkan disiplin Prokes “, tutupnya. ( Nto)

Baca Juga :  Fitri : e- KTP Yang Sudah Selesai Jangan Diumumkan Di Medsos, Tapi Diantarkan Langsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *