
viralsumsel.com, JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan meme dan stiker bergambar pejabat negara di ruang digital. Meski tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemerintah menegaskan ada batas kepatutan yang tidak boleh dilanggar agar tidak berujung persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyusul kekhawatiran publik soal kemungkinan jerat pidana atas ekspresi visual di media sosial dan aplikasi percakapan, terutama setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak awal tahun ini.
Supratman menekankan penggunaan stiker maupun meme yang bersifat wajar, netral, atau sekadar ekspresi santai tidak termasuk perbuatan pidana. Namun, ia mengingatkan konten digital dapat bermasalah jika memuat unsur tidak senonoh, merendahkan martabat, atau menyerang kehormatan secara personal.
“Kalau stiker yang biasa saja, seperti tanda jempol atau ekspresi umum, itu tidak ada masalah. Tapi berbeda ceritanya kalau dibuat tidak senonoh atau melewati batas kepatutan,” kata Supratman.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik, menurutnya, tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, termasuk yang disampaikan melalui meme atau visual digital. Sementara penghinaan dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi yang tidak berorientasi pada kepentingan publik.
“Publik sebenarnya bisa menilai sendiri mana yang kritik dan mana yang menghina. Kalau sudah berupa gambar yang tidak pantas terhadap kepala negara atau pejabat, itu jelas melewati batas,” ujarnya.
Supratman menegaskan pemerintah tidak berniat membungkam kritik masyarakat. Hingga kini, kata dia, tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap kritik publik yang disampaikan melalui media sosial. Penegakan hukum, menurutnya, difokuskan pada perlindungan martabat lembaga negara dari serangan yang bersifat merendahkan.
Sebagai informasi, KUHP baru memuat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda.
Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan terbatas dan hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Pemerintah kembali menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk mendorong masyarakat lebih bijak dan beretika dalam memanfaatkan ruang digital. (mel)











