PALEMBANG, viralsumsel.com – Seorang pria berinisial M (40), warga Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di area perkebunan PT Kencana Sentosa Tiga (KKST).
Ia ditangkap oleh tim keamanan perusahaan setelah diduga berulang kali melakukan pencurian yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Aksi kriminal itu terungkap pada Kamis, 4 Desember 2025. Saat itu, petugas keamanan perusahaan melihat aktivitas mencurigakan di areal kebun yang berada di Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.
Setelah berhasil diamankan, M langsung diserahkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perwakilan perusahaan, Boy Ariza Lesmana (35), mengatakan bahwa sebelum penangkapan, tim keamanan sempat melihat dua sepeda motor yang mondar-mandir di area kebun.
Ketika dicek kembali, motor tersebut sudah tidak ditemukan, tetapi terlihat sisa potongan tandan sawit yang mengindikasikan adanya aktivitas pencurian.
“Dari bekas potongannya, kami menduga kuat ada aksi pengambilan buah secara ilegal. Tim kemudian melakukan patroli lanjutan untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Boy dalam keterangannya di Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (7/12/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah mobil Carry yang dikemudikan M. Bak belakang kendaraan itu penuh dengan TBS curian dan disembunyikan menggunakan terpal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari kebun perusahaan bersama dua rekannya, namun keduanya berhasil melarikan diri.
“Pelaku masih berada di dalam area kebun ketika kami temukan. Kami mengamankan satu unit mobil serta sekitar 90 tandan sawit sebagai barang bukti,” jelas Boy.
Boy juga mengungkapkan bahwa pencurian sawit di perkebunan KKST merupakan masalah yang kerap terjadi, bahkan hampir setiap hari. Dalam dua bulan terakhir, perusahaan mencatat setidaknya tiga kali aksi pencurian besar yang berhasil terdeteksi.
18 November: Pencurian 10 tandan sawit, 24 November: Kerugian mencapai Rp 20 juta serta 3 & 5 Desember: Aksi pencurian kembali terpantau, termasuk penangkapan pelaku
“Kerugian yang kami alami bisa mencapai puluhan juta dalam satu kejadian. Kami berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera,” tegas Boy.
Sementara itu, M dalam pemeriksaannya mengaku melakukan pencurian bersama dua orang, salah satunya bernama D, sementara satu lainnya tidak ia kenal. Ia mengatakan bahwa pencurian kali ini adalah yang terbesar.
“Kalau yang sedikit-sedikit sudah dua kali. Yang banyak ini kami bertiga,” ungkapnya.
M juga mengaku motif pencurian adalah akibat tekanan ekonomi. Ia menjual sawit hasil curian ke sejumlah tempat dengan harga sekitar Rp 2.000 per kilogram.
“Saya butuh uang, itu sebabnya saya berani. Ini pertama kalinya saya tertangkap,” ujarnya pasrah.
Kini, penyidik Polda Sumsel tengah mendalami keterlibatan dua rekan pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (bbs)







