PALEMBANG, viralsumsel.com – Belum genap setahun menghirup udara bebas, RA (29), seorang residivis kasus pencurian dengan tindak pembunuhan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Kali ini, pria asal Palembang itu ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
RA diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban yang merasa dirugikan setelah motornya tak kunjung dikembalikan. Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah kepada Rio.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 14 tahun penjara terkait kasus pencurian dengan pembunuhan di kawasan Gandus. Kini ia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek, Senin (8/12/2025).
Rio diketahui baru keluar dari Lapas pada Februari 2025. Alih-alih memulai hidup dengan bersih, ia justru kembali terjerumus dalam tindakan kriminal. Modus yang dilakukan kali ini terbilang sederhana: ia meminjam motor Honda Beat milik temannya dengan alasan mengajak jalan bersama, namun setelah singgah di rumahnya, Rio justru membawa kabur kendaraan tersebut dan meninggalkan korban di dalam rumah.
Setelah melarikan motor tersebut, Rio langsung menuju kampung halamannya di Indralaya. Dalam pelarian itu, ia juga sempat menjual motor curian tersebut seharga Rp 4 juta. Berkat penyelidikan lanjutan dari Unit Reskrim, kendaraan itu berhasil ditemukan dan diamankan kembali sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Rio mengaku penggunaan uang hasil penjualan motor itu tidak sepenuhnya dipakainya sendiri. Sebagian dihabiskan untuk bermain judi online, sementara sisanya diberikan untuk keluarganya di kampung.
“Motor itu saya bawa, korban saya tinggal di rumah. Setelah itu saya mudik ke dusun di Indralaya,” ujarnya tanpa banyak penyesalan.
Kini, kasus tersebut ditangani Polsek Ilir Barat II. Rio kembali harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan besar kembali mendekam di balik jeruji besi, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kriminal yang pernah dihukum berat tidak selalu mampu berbaikan dengan kehidupan setelah bebas, terutama ketika lingkungan dan kontrol diri tidak mendukung perubahan. (bbs)






